MAKALAH
STUDI KASUS ANDAL
(Sengketa Lingkungan Hidup)
Disusun oleh :
Yana Oktafiana (17316715)
PROGRAM
STUDI
TEKNIK
SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Judul : Analisis Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
(studi kasus AMDAL) Pada Usaha Pertambangan CV. Arjuna di Makroman Samarinda Kalimantan Timur
Tema : ANDAL
Posisi Kasus :
Tema : ANDAL
Posisi Kasus :
Asal muasal terjadinya
sengketa lingkungan hidup yang terjadi disebabkan oleh pihak CV. Arjuna yang
melakukan kegiatan usaha pertambangan di dekat areal persawahan warga dengan
tidak menyediakan penampungan limbah hasil tambang yang sesuai dengan kebutuhan
perusahaan sehingga menyebabkan terjadinya luapan air ke sawah-sawah warga saat
hujan.
Sugianto yang juga selaku
Ketua RT. 13 Kelurahan Makroman yang memaparkan bahwa semenjak terjadinya
luapan air di RT. 13, warga mulai mengajukan aksi protes kepada pihak CV.
Arjuna dengan cara menutup jalan akses ke perusahaan sebanyak 2 (dua) kali dan
1 (satu) kali aksi protes di depan Kantor Walikota Samarinda. Melihat kejadian
ini, dari pihak Pemerintah juga ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan
yang terjadi, salah satunya dengan mempertemukan warga dengan pihak CV. Arjuna.
Salah satu pertemuan yang
terjadi untuk membahas permasalahan lingkungan di Kelurahan Makroman, CV.
Arjuna sempat mengundang perwakilan warga yang diwakilkan oleh Baharrudin serta
dengan mengundang pihak Pemerintah yaitu Dinas Pertambangan Dan Energi
(DISTAMBEN) Kota Samarinda sebagai penengah. Pertemuan tersebut dihadiri oleh
Baharrudin dan Irman Irawan (selaku perwakilan warga) dan Resta (selaku
perwakilan CV. Arjuna) ditengahi oleh Rusdi (pihak Pemerintah yaitu DISTAMBEN
Kota Samarinda), yang hasil dari kesepakatan tidak tertulis tersebut ialah
ganti rugi yang harus dikeluaran pihak CV. Arjuna sebesar Rp. 4.000.000.- (4
Juta Rupiah) kepada masing-masing kepala keluarga (15 kepala keluarga) yang
sawahnya terkena luapan air.
Analisis
Kasus :
Melihat dampak kerusakan
yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang, perlu adanya kesepakatan yang dilakukan
untuk mengatasi masalah ini, dikarenakan unsur-unsur didalamnya seperti
tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan, tindakan tertentu
untuk menjamin tidak 5 akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan, serta
tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup
masih belum ditemukan. Hal ini menunjukkan adanya hal-hal yang bertentangan
dengan dokumen AMDAL yang telah dibuat.
Akhir
2008 penampung limbah pencucian batubara perusahaan jebol, mencemari sumber air
dan masuk ke kolam ikan dan sawah. Sejak itu penghasilan warga susut. Bibit
ikan tak mau tumbuh, sementara bibit padi di sawah tertimbun lumpur. Ini lah
bentuk pelanggaran AMDAL yang di temukan oleh warga Makroman.
Di
lokasi pengerukan, beberapa bukit dengan hutan lebatnya dibiarkan gundul
setelah batubaranya dikeruk. Limbah batuan bertumpuk di mana-mana, sungai
dipotong, perbukitan rata dengan tanah. Air dari lubang tambang dialirkan
dengan pompa ke parit-parit ala-kadarnya, langsung menuju sawah-sawah warga.
Air ini membawa limbah batuan ke arah bawah, arah hamparan sawah. Saat ini
sudah dua lubang bekas penambangan diwariskan perusahaan, dalamnya hampir 100
meter. Lubang raksasa itu berada di pinggir jalan, terbuka, tak berpagar,
bahkan tak ada tanda peringatan bahaya. Tak ada tanda-tanda dilakukan reklamasi
maupun pemulihan. Sedangkan kawasan tersebut ialah merupakan jalan lintasan
warga menuju Samarinda. Tiga sumber air warga juga sudah rusak, dua sumber mata
air menjadi lubang tambang, sisanya menjadi kolam penambung limbah. Hal ini
membuat warga melakukan protes kepada perusahaan pada Oktober 2009.
Menurut kelompok kami untuk
menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang dilakukan CV. Arjuna dengan
masyarakat Keluarahan Makroman hendaknya diselesaikan dengan cara non irigasi
seperti negosiasi sebagaimana yang telah dapat diketahui, Penyelesaian dengan
cara ini telah memenuhi unsur Pasal 85 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang menyatakan bahwa penyelesaian lingkungan hidup yang dilakukan untuk
mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi.
Sebagai
upaya atau langkah konkrit dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup antara
CV. Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman, perlu diadakan negosiasi
antara CV. Arjuna yang diwakili oleh kepala Cabang CV. Arjuna dan koordinator
masyarakat Kelurahan Makroman.
Hasil
pertemuan kedua belah pihak yang bersengketa tersebut guna menghasilkan
kesepakatan sebagai berikut:
1. Tidak
boleh menambang diareal dekat pemukiman dan fasilitas warga;
Melihat
kenyataan dilapangan bahwa terjadinya banjir atau luapan air saat hujan turun,
maka aktifitas pertambangan yang dilakukan berdekatan dengan fasilitas warga
sangat rawan menimbulkan pencemaran lingkungan, sehingga pada salah satu poin
tuntutan yang diajukan warga ialah untuk tidak melakukan kegiatan usaha
pertambangan diareal dekat dengan 6 pemukiman dan fasilitas warga seperti
sawah, kebun, dan kolam ikan warga.
2. Wajib
membangun waduk/bendungan tempat penampungan air;
Terjadinya
luapan air saat hujan datang membuat warga susah mencari air bersih untuk
kebutuhan sehari-hari seperti memasak, mencuci, serta mandi. Wajibnya membangun
waduk/bendungan tempat penampungan air dirasa cukup logis melihat susahnya
mencari air bersih di Kelurahan Makroman.
3. Wajib
diperbaiki drainase/saluran irigasi diareal persawahan warga;
Tempat
pembuangan limbah tambang CV. Arjuna masih dirasa kurang sesuai dengan
kapasitasnya, karena pada saat hujan datang, penampungan limbah CV. Arjuna
sering meluap, sehingga pihak perusahaan mengalirkan air limbah tambang ke
saluran irigasi warga dan hal ini menyebabkan rusaknya saluran irigasi warga
yang tidak kuat menampung besarnya volume air seingga terjadinya kerusakan pada
saluran irigasi persawahan warga.
4. Perbaiki
jalan lingkungan;
Banyaknya
kendaraan serta alat-alat berat yang lalu-lalang di jalan akses warga membuat
badan jalan tersebut mengalami kerusakan. Sehingga saat hujan, sangat berbahaya
untuk menggunakan jalan dikarenakan licinnya serta banyaknya lobang-lobang pada
badan jalan.
5. Wajib
jalankan program CSR untuk warga;
6. Warga
yang selama ini mengajukan keberatan siap berkerja sama dengan perusahaan untuk
menjalankan aktivitas masing-masing; dan
7. Pemerintah
Kota Samarinda siap memantau serta mengawal kesepakatan itu hingga benar-benar
teralisasi. Dan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berkenaan dengan kepentingan
warga setempat, maka CV. Arjuna akan melibatkan warga secara langsung.
Mekanisme
negosiasi yang dilakukan dan menghasilkan guna mencapai nota kesepahaman yang
berisi tuntutan oleh masyarakat Kelurahan Makroman kepada CV. Arjuna sebelumnya
telah diatur dan disebutkan di dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah yang menyebutkan:
“Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaiakan dalam pertemuan
langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan
hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis”.
Hasil
kesepakatan negosiasi yang dicapai oleh kedua belah pihak mengandung unsur
Undang-undang didalamnya, yaitu tujuan dalam melakukan penyelesaian sengketa
lingkungan di luar jalur pengadilan dalam hal ini ialah dengan jalur negosiasi,
tepatnya pada Pasal 85 ayat (1) tersebut menyebutkan Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
menyatakan:
(1) Penyelesaian
sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai
kesepakatan mengenai:
a.
Bentuk dan besarnya ganti rugi;
b.
Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
c.
Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau
perusakan; dan/atau
d.
Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Penyelesaian
sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan lebih menekankan kepada para pihak
yang bersengketa untuk menentukan bentuk yang dipilih atau disepakati untuk
dijadikan forum penyelesaian bersama. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup
melalui perundingan di luar pengadilan dilakukan secara sukarela oleh para
pihak yang berkepentingan, yaitu para pihak yang mengalami kerugian dan
mengakibatkan kerugian, instansi pemerintah yang terkait dengan subyek yang
disengketakan, serta dapat melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap
pengelolaan lingkungan hidup.
Hasil
kesepakatan negosiasi yang dilakukan untuk menyelesaian sengketa lingkungan
hidup bersifat mengikat kedua belah pihak yaitu antara pihak CV. Arjuna dengan
masyarakat Kelurahan Makroman. Hal ini telah sebelumnya diatur di dalam Pasal
1233 dan 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyebutkan:
“
1233 Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena
undang-undang.
1234
Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu,
atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Dari
hasil yang didapat melalui negosiasi yang dilaksanakan oleh masyarakat Makroman
dengan CV. Arjuna, ada beberapa poin yang mewajibkan melakukan tindakan nyata
untuk pencegahan dan pemulihan lingkungan hidup yang mungkin terjadi lagi di
Kecamatan Sambutan Kelurahan Makroman, yaitu seperti wajib membangun
waduk/bendungan tempat penampungan air, wajib diperbaiki drainase/saluran
irigasi diareal persawahan warga, dan perbaikan jalan lingkungan.
Adanya
itikad baik dari pihak CV. Arjuna untuk memenuhi kewajibannya yang telah ditentukan
perlu dilakukan agar hasil negosiasi yang didapat dapat terlaksana. Waduk/bendungan
tempat penampungan air yang sebelumnya pada saat hujan turun biasanya meluap, perlu
ditambah dan diperluas oleh pihak CV.
Arjuna guna mencegah luapan air datang pada saat hujan, dan jalanan umum yang
biasa masyarakat gunakan harus diperbaiki, serta saluran irigasi warga yang
sebelumnya 10 rusak karena tidak tahan menampung air pada saat hujan telah
diperbaiki. Program CSR yang dituntut oleh masyarakat juga harus dilaksanakan,
seperti membuat koperasi untuk waga Kelurahan Makroman dan penyediaan pupuk
bagi para petani di kelurahan tersebut.
Pada
Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga
Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar
Pengadilan juga menyebutkan bahwa wajibnya kedua belah pihak yang melakukan
kesepakatan untuk tunduk kepada kesepakatan yang telah dibuat.
Pemerintah
Kota Samarinda yang dalam hal ini ialah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota
Samarinda dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur secara langsung perlu menyikapi
aduan warga dengan menjadi mediator antara CV. Arjuna dengan masyarakat
Kelurahan Makroman, serta mereka juga menfasilitasi tempat pertemuan.
Berdasarkan
hasil pembahasan, maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa penyelesaian
sengketa lingkungan hidup diluar jalur pengadilan melalui negosiasi antara CV.
Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan merupakan solusi
yang tepat karena telah sesuai dengan Peraturan-perundangan yang berlaku, yaitu
pada Pasal 85 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan hidup serta mekanisme pelaksanaannya juga telah memenuhi
syarat yang dijabarkan dalam Pasal 6 ayat 1-9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah maupun pada Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan juga disebutkan
tentang mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar jalur
pengadilan.
Dari
hasil kesimpulan maka penulis dapat memberikan beberapa saran sebagai berikut :
1.
Dalam pengendalian dampak lingkungan hidup Pemerintah
Kota Samarinda beserta instansi terkait yang berkompeten dalam hal ini Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda diharapkan lebih proaktif dan lebih ketat
dalam hal pengawasan agar dapat meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan
hidup, yang berujung pada sengketa lingkungan hidup.
2.
Pemerintah Kota beserta instansi terkait dalam hal
ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda dapat mengakomodir atas semua
tuntutan masyarakat yang dirugikan atau yang terkena dampak langsung sebagai
akibat yang berdampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan, hingga
tuntutan terpenuhi semua, sehingga kedua belah pihak yang bersengketa dapat
menyelesaikan sengketa secara cepat.
3.
Meskipun kasus sengketa lingkungan yang terjadi telah
dilakukan secara efektif, namun dalam aplikasi dari hasil kesepakatannnya
Pemerintah selaku pihak yang berwenang harus melakukan 12 pengawasan teradap
hasil kesepakatan yang telah disepakati agar hasil kesepakatan yang didapat
dapat berjalan sesuai isi kesepakatan tersebut.
4. Perlunya
dikembangkan alternatif penyelesaian sengketa seperti pada kasus diatas
(negosiasi), namun sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa
negosiasi harus terus dikembangkan. Apalagi menyangkut sengketa yang bersifat
polisentrik yaitu sengketa yang melibatkan banyak pihak dan persoalan seperti
sengketa lingkungan hidup.
Daftar Pustaka
Joni
Emirzon, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
St. Moenadjat Danusaputro, 1977,
Hukum Lingkungan, Buku I: Umum, Binacipta, Bandung.
Takdir Rahmadi, 2011, Hukum
Lingkungan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
Republik Indonesia Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara epublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar