Jumat, 09 November 2018

Studi Kasus Lingkungan Hidup (CV. Arjuna)



MAKALAH
STUDI KASUS ANDAL 
(Sengketa Lingkungan Hidup)





Disusun oleh :
Yana Oktafiana  (17316715)



PROGRAM STUDI
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA





Judul               :  Analisis Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (studi kasus AMDAL) Pada Usaha Pertambangan CV. Arjuna di Makroman Samarinda Kalimantan Timur
Tema               : ANDAL
Posisi Kasus    :
Asal muasal terjadinya sengketa lingkungan hidup yang terjadi disebabkan oleh pihak CV. Arjuna yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di dekat areal persawahan warga dengan tidak menyediakan penampungan limbah hasil tambang yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan sehingga menyebabkan terjadinya luapan air ke sawah-sawah warga saat hujan.
Sugianto yang juga selaku Ketua RT. 13 Kelurahan Makroman yang memaparkan bahwa semenjak terjadinya luapan air di RT. 13, warga mulai mengajukan aksi protes kepada pihak CV. Arjuna dengan cara menutup jalan akses ke perusahaan sebanyak 2 (dua) kali dan 1 (satu) kali aksi protes di depan Kantor Walikota Samarinda. Melihat kejadian ini, dari pihak Pemerintah juga ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, salah satunya dengan mempertemukan warga dengan pihak CV. Arjuna.
Salah satu pertemuan yang terjadi untuk membahas permasalahan lingkungan di Kelurahan Makroman, CV. Arjuna sempat mengundang perwakilan warga yang diwakilkan oleh Baharrudin serta dengan mengundang pihak Pemerintah yaitu Dinas Pertambangan Dan Energi (DISTAMBEN) Kota Samarinda sebagai penengah. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Baharrudin dan Irman Irawan (selaku perwakilan warga) dan Resta (selaku perwakilan CV. Arjuna) ditengahi oleh Rusdi (pihak Pemerintah yaitu DISTAMBEN Kota Samarinda), yang hasil dari kesepakatan tidak tertulis tersebut ialah ganti rugi yang harus dikeluaran pihak CV. Arjuna sebesar Rp. 4.000.000.- (4 Juta Rupiah) kepada masing-masing kepala keluarga (15 kepala keluarga) yang sawahnya terkena luapan air.
Analisis Kasus :
Melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang, perlu adanya kesepakatan yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini, dikarenakan unsur-unsur didalamnya seperti tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan, tindakan tertentu untuk menjamin tidak 5 akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan, serta tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup masih belum ditemukan. Hal ini menunjukkan adanya hal-hal yang bertentangan dengan dokumen AMDAL yang telah dibuat.
Akhir 2008 penampung limbah pencucian batubara perusahaan jebol, mencemari sumber air dan masuk ke kolam ikan dan sawah. Sejak itu penghasilan warga susut. Bibit ikan tak mau tumbuh, sementara bibit padi di sawah tertimbun lumpur. Ini lah bentuk pelanggaran AMDAL yang di temukan oleh warga Makroman.
Di lokasi pengerukan, beberapa bukit dengan hutan lebatnya dibiarkan gundul setelah batubaranya dikeruk. Limbah batuan bertumpuk di mana-mana, sungai dipotong, perbukitan rata dengan tanah. Air dari lubang tambang dialirkan dengan pompa ke parit-parit ala-kadarnya, langsung menuju sawah-sawah warga. Air ini membawa limbah batuan ke arah bawah, arah hamparan sawah. Saat ini sudah dua lubang bekas penambangan diwariskan perusahaan, dalamnya hampir 100 meter. Lubang raksasa itu berada di pinggir jalan, terbuka, tak berpagar, bahkan tak ada tanda peringatan bahaya. Tak ada tanda-tanda dilakukan reklamasi maupun pemulihan. Sedangkan kawasan tersebut ialah merupakan jalan lintasan warga menuju Samarinda. Tiga sumber air warga juga sudah rusak, dua sumber mata air menjadi lubang tambang, sisanya menjadi kolam penambung limbah. Hal ini membuat warga melakukan protes kepada perusahaan pada Oktober 2009.
Menurut kelompok kami untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang dilakukan CV. Arjuna dengan masyarakat Keluarahan Makroman hendaknya diselesaikan dengan cara non irigasi seperti negosiasi sebagaimana yang telah dapat diketahui, Penyelesaian dengan cara ini telah memenuhi unsur Pasal 85 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa penyelesaian lingkungan hidup yang dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi.
Sebagai upaya atau langkah konkrit dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup antara CV. Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman, perlu diadakan negosiasi antara CV. Arjuna yang diwakili oleh kepala Cabang CV. Arjuna dan koordinator masyarakat Kelurahan Makroman.
Hasil pertemuan kedua belah pihak yang bersengketa tersebut guna menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1.     Tidak boleh menambang diareal dekat pemukiman dan fasilitas warga;
Melihat kenyataan dilapangan bahwa terjadinya banjir atau luapan air saat hujan turun, maka aktifitas pertambangan yang dilakukan berdekatan dengan fasilitas warga sangat rawan menimbulkan pencemaran lingkungan, sehingga pada salah satu poin tuntutan yang diajukan warga ialah untuk tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan diareal dekat dengan 6 pemukiman dan fasilitas warga seperti sawah, kebun, dan kolam ikan warga.
2.     Wajib membangun waduk/bendungan tempat penampungan air;
Terjadinya luapan air saat hujan datang membuat warga susah mencari air bersih untuk kebutuhan sehari-hari seperti memasak, mencuci, serta mandi. Wajibnya membangun waduk/bendungan tempat penampungan air dirasa cukup logis melihat susahnya mencari air bersih di Kelurahan Makroman.
3.     Wajib diperbaiki drainase/saluran irigasi diareal persawahan warga;
Tempat pembuangan limbah tambang CV. Arjuna masih dirasa kurang sesuai dengan kapasitasnya, karena pada saat hujan datang, penampungan limbah CV. Arjuna sering meluap, sehingga pihak perusahaan mengalirkan air limbah tambang ke saluran irigasi warga dan hal ini menyebabkan rusaknya saluran irigasi warga yang tidak kuat menampung besarnya volume air seingga terjadinya kerusakan pada saluran irigasi persawahan warga.
4.     Perbaiki jalan lingkungan;
Banyaknya kendaraan serta alat-alat berat yang lalu-lalang di jalan akses warga membuat badan jalan tersebut mengalami kerusakan. Sehingga saat hujan, sangat berbahaya untuk menggunakan jalan dikarenakan licinnya serta banyaknya lobang-lobang pada badan jalan.
5.     Wajib jalankan program CSR untuk warga;
6.     Warga yang selama ini mengajukan keberatan siap berkerja sama dengan perusahaan untuk menjalankan aktivitas masing-masing; dan
7.     Pemerintah Kota Samarinda siap memantau serta mengawal kesepakatan itu hingga benar-benar teralisasi. Dan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berkenaan dengan kepentingan warga setempat, maka CV. Arjuna akan melibatkan warga secara langsung.
Mekanisme negosiasi yang dilakukan dan menghasilkan guna mencapai nota kesepahaman yang berisi tuntutan oleh masyarakat Kelurahan Makroman kepada CV. Arjuna sebelumnya telah diatur dan disebutkan di dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah yang menyebutkan: “Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaiakan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis”.
Hasil kesepakatan negosiasi yang dicapai oleh kedua belah pihak mengandung unsur Undang-undang didalamnya, yaitu tujuan dalam melakukan penyelesaian sengketa lingkungan di luar jalur pengadilan dalam hal ini ialah dengan jalur negosiasi, tepatnya pada Pasal 85 ayat (1) tersebut menyebutkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan:
(1)   Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. Bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
c. Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
d. Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan lebih menekankan kepada para pihak yang bersengketa untuk menentukan bentuk yang dipilih atau disepakati untuk dijadikan forum penyelesaian bersama. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui perundingan di luar pengadilan dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang berkepentingan, yaitu para pihak yang mengalami kerugian dan mengakibatkan kerugian, instansi pemerintah yang terkait dengan subyek yang disengketakan, serta dapat melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Hasil kesepakatan negosiasi yang dilakukan untuk menyelesaian sengketa lingkungan hidup bersifat mengikat kedua belah pihak yaitu antara pihak CV. Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman. Hal ini telah sebelumnya diatur di dalam Pasal 1233 dan 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyebutkan:
“ 1233 Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.
1234 Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Dari hasil yang didapat melalui negosiasi yang dilaksanakan oleh masyarakat Makroman dengan CV. Arjuna, ada beberapa poin yang mewajibkan melakukan tindakan nyata untuk pencegahan dan pemulihan lingkungan hidup yang mungkin terjadi lagi di Kecamatan Sambutan Kelurahan Makroman, yaitu seperti wajib membangun waduk/bendungan tempat penampungan air, wajib diperbaiki drainase/saluran irigasi diareal persawahan warga, dan perbaikan jalan lingkungan.
Adanya itikad baik dari pihak CV. Arjuna untuk memenuhi kewajibannya yang telah ditentukan perlu dilakukan agar hasil negosiasi yang didapat dapat terlaksana. Waduk/bendungan tempat penampungan air yang sebelumnya pada saat hujan turun biasanya meluap, perlu  ditambah dan diperluas oleh pihak CV. Arjuna guna mencegah luapan air datang pada saat hujan, dan jalanan umum yang biasa masyarakat gunakan harus diperbaiki, serta saluran irigasi warga yang sebelumnya 10 rusak karena tidak tahan menampung air pada saat hujan telah diperbaiki. Program CSR yang dituntut oleh masyarakat juga harus dilaksanakan, seperti membuat koperasi untuk waga Kelurahan Makroman dan penyediaan pupuk bagi para petani di kelurahan tersebut.
Pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan juga menyebutkan bahwa wajibnya kedua belah pihak yang melakukan kesepakatan untuk tunduk kepada kesepakatan yang telah dibuat.
Pemerintah Kota Samarinda yang dalam hal ini ialah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur secara langsung perlu menyikapi aduan warga dengan menjadi mediator antara CV. Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman, serta mereka juga menfasilitasi tempat pertemuan.
Berdasarkan hasil pembahasan, maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar jalur pengadilan melalui negosiasi antara CV. Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan merupakan solusi yang tepat karena telah sesuai dengan Peraturan-perundangan yang berlaku, yaitu pada Pasal 85 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup serta mekanisme pelaksanaannya juga telah memenuhi syarat yang dijabarkan dalam Pasal 6 ayat 1-9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah maupun pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan juga disebutkan tentang mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar jalur pengadilan.

Dari hasil kesimpulan maka penulis dapat memberikan beberapa saran sebagai berikut :
1.     Dalam pengendalian dampak lingkungan hidup Pemerintah Kota Samarinda beserta instansi terkait yang berkompeten dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda diharapkan lebih proaktif dan lebih ketat dalam hal pengawasan agar dapat meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan hidup, yang berujung pada sengketa lingkungan hidup.
2.     Pemerintah Kota beserta instansi terkait dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda dapat mengakomodir atas semua tuntutan masyarakat yang dirugikan atau yang terkena dampak langsung sebagai akibat yang berdampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan, hingga tuntutan terpenuhi semua, sehingga kedua belah pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa secara cepat.
3.     Meskipun kasus sengketa lingkungan yang terjadi telah dilakukan secara efektif, namun dalam aplikasi dari hasil kesepakatannnya Pemerintah selaku pihak yang berwenang harus melakukan 12 pengawasan teradap hasil kesepakatan yang telah disepakati agar hasil kesepakatan yang didapat dapat berjalan sesuai isi kesepakatan tersebut.
4.     Perlunya dikembangkan alternatif penyelesaian sengketa seperti pada kasus diatas (negosiasi), namun sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa negosiasi harus terus dikembangkan. Apalagi menyangkut sengketa yang bersifat polisentrik yaitu sengketa yang melibatkan banyak pihak dan persoalan seperti sengketa lingkungan hidup.


Daftar Pustaka
Joni Emirzon, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
St. Moenadjat Danusaputro, 1977, Hukum Lingkungan, Buku I: Umum, Binacipta, Bandung.
Takdir Rahmadi, 2011, Hukum Lingkungan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Republik Indonesia Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara epublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140).

Kamis, 08 November 2018

Cara Membuat Makalah Yang Baik Dan Benar



Makalah yang baik dan benar setidak-tidaknya mengandung 8 poin penting berikut ini:
  1. Cover Makalah
  2. Kata Pengantar Makalah
  3. Daftar Isi Makalah
  4. Pendahuluan Makalah
  5. Pembahasan Makalah
  6. Penutup Makalah
  7. Daftar Pustaka Makalah
  8. Lampiran Makalah (jika ada yang perlu dilampirkan)
Berikut penjabaran dari beberapa  8 poin diatas :

1.          Contoh Cover Makalah (sampul depan)

Cover adalah lembar pertama yang menjadi sampul depan makalah. Cover makalah adalah bagian yang pertama dilihat orang, sehingga harus dibuat sesempurna mungkin. Sebab cover makalah mewakili isi makalah.
cover makalah berisi hal-hal berikut ini.
  • Judul makalah: Terletak dibagian atas, ditulis dengan huruf kapital tebal, biasanya berukuran font 14.
  • Logo sekolah/kampus/universitas: berada di bagian tengah cover, berukuran sedang dan berwarna sesuai logo sekolah atau kampus.
  • Data lengkap penulis: Berisi nama, nomer induk dan kelas/jurusan pemakalah. Jika kelompok maka ditulis semua anggota kelompoknya. Tidak harus huruf kapital.
  • Fakultas Kampus atau Sekolah: Jika mahasiswa tulis nama fakultas dan kampusnya. Jika masih Pelajar SMP atau SMA ya tulis nama sekolahnya.
  • Kota dan tahun pembuatan makalah

2.          Kata Pengantar Makalah

Kata Pengantar yang baik berisi tentang:
  • kalimat-kalimat syukur kepada Allah SWT
  • ucapan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam penyusunan makalah
  • alasan pembuatan makalah
  • harapan dan juga kesediaan menerima kritik dan saran
  • Penutup
Itulah hal-hal yang kebanyakan dituliskan dalam kata pengantar. Namun ada juga pemakalah yang menambahkan unsur lain seperti doa-doa, kelebihan bahkan kekurangan makalah.

3.          Daftar isi Makalah

Pasti semuanya sudah paham. Diawal artikel ini pun terdapat daftar isi. Yakni berisi semua point-point yang dibahas dalam makalah yang berfungsi untuk memudahkan pembaca menemukan halaman atau judul yang dituju.
Sedikit berbeda dari daftar ini buku atau novel, di daftar isi makalah terdapat titik-titik sebelum nomer halaman. Di Microsoft Word ada fitur untuk membuat halaman dan titik-titik tersebut secara otomatis 

4.          Pendahuluan Makalah (BAB 1)

Biasanya pendahuluan berisi tentang gambaran secara umum makalah tersebut, yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, maksud dan tujuan.
  • Latar belakang : Berisi tentang sesuatu hal menarik yang menyebabkan pemakalah memilih tema tersebut. Latar belakang memakai kaidah piramida terbalik, artinya penulisan dari umum ke yang khusus.
  • Rumusan masalah : Berisi tentang masalah apa saja yang akan diungkap dalam makalah. Wujudnya berupa pertanyaan.
  • Maksud dan Tujuan : Berisi tentang apa maksud dan tujuan penulisan makalah.

5.          Pembahasan Makalah

Ini adalah inti dari semuah makalah. Pada bagian inilah kamu memaparkan segala teori, metode penelitian, sasaran penelitian dan penjabaran atas penelitian atau laporan hasil penemuan di lapangan. Sekaligus menjelaskan permasalahan yang ditulis dalam bab pertama, yaitu rumusan masalah. Pada bagian ini disajikan data-data ilmiah yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif serta teori-teori yang digunakan untuk menguatkan gagasan yang kamu angkat.
Data penelitian dapat disajikan dalam bentuk diagram, tabel atau grafik yang mudah dipahami oleh pembaca. Jika data yang didapat berupa hasil wawancara maka pemakalah dapat menuliskan kutipan dari narasumber.
Contoh pembahasan makalah :

6.          Penutup Makalah

Pada bab penutup ini berisi kesimpulan besar dari seluruh pembahasan teori dan data dalam makalah. Kesimpulan bisa jadi sesuai dengan hipotesa awal namun bisa juga hasilnya berbeda. Tapi yang jelas kesimputan harus mengandung jawaban atas tujuan yang dituliskan dalam bab 1.
Penutup biasanya juga berisi saran dari penulis. Sekaligus disampaikan apakah hal penelitian itu cukup memuaskan atau masih perlu dilakukan penelitian lanjutan.

7.          Daftar Pustaka Makalah

Daftar pustaka berisi sumber-sumber referensi yang dijadikan sebagai rujukan dalam penulisan makalah. Sumber rujukan bisa berupa buku, jurnal, skripsi, berita atau dari internet. Masing-masing sumber memiliki cara penulisannya sendiri dalam penulisan pustakanya. Fungsinya untuk mnunjukkan kepada pembaca sumber-sumber data dan teori dalam makalah sehingga dapat membangun kepercayaan pembaca terhadap keilmiahan makalah. Susunan penulisan daftar pustaka secara urut adalah nama penulis, tahun terbit, Judul buku/karya, tempat terbit dan nama penerbit.

8.          Lampiran Makalah

Lampiran makalah adalah dokumen tambahkan ke dalam makalah untuk melengkapi dokumen utama. Fungsinya sebagai data pelangkap untuk mendukung atau menguatkan gagasan dalam makalah. Lampiran dapat berupa teks, dokumen pendukung, hasil survey, kuitansi, kliping, gambar/foto, grafik atau tabel. Lampiran tersebut terlalu panjang apabila diletakkan di dalam makalah. Oleh sebab itu diletakkan di akhir (di lampiran), setelah daftar pustaka. Lampiran sifatnya opsional di dalam makalah. Boleh ada dan boleh juga tidak ada. Berikut ini contoh lampiran makalah yang berbentuk tabel. Banyak contoh lain bentuk lampiran yang bisa kamu kembangkan.