Jumat, 09 November 2018

Studi Kasus Lingkungan Hidup (CV. Arjuna)



MAKALAH
STUDI KASUS ANDAL 
(Sengketa Lingkungan Hidup)





Disusun oleh :
Yana Oktafiana  (17316715)



PROGRAM STUDI
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA





Judul               :  Analisis Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (studi kasus AMDAL) Pada Usaha Pertambangan CV. Arjuna di Makroman Samarinda Kalimantan Timur
Tema               : ANDAL
Posisi Kasus    :
Asal muasal terjadinya sengketa lingkungan hidup yang terjadi disebabkan oleh pihak CV. Arjuna yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di dekat areal persawahan warga dengan tidak menyediakan penampungan limbah hasil tambang yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan sehingga menyebabkan terjadinya luapan air ke sawah-sawah warga saat hujan.
Sugianto yang juga selaku Ketua RT. 13 Kelurahan Makroman yang memaparkan bahwa semenjak terjadinya luapan air di RT. 13, warga mulai mengajukan aksi protes kepada pihak CV. Arjuna dengan cara menutup jalan akses ke perusahaan sebanyak 2 (dua) kali dan 1 (satu) kali aksi protes di depan Kantor Walikota Samarinda. Melihat kejadian ini, dari pihak Pemerintah juga ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, salah satunya dengan mempertemukan warga dengan pihak CV. Arjuna.
Salah satu pertemuan yang terjadi untuk membahas permasalahan lingkungan di Kelurahan Makroman, CV. Arjuna sempat mengundang perwakilan warga yang diwakilkan oleh Baharrudin serta dengan mengundang pihak Pemerintah yaitu Dinas Pertambangan Dan Energi (DISTAMBEN) Kota Samarinda sebagai penengah. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Baharrudin dan Irman Irawan (selaku perwakilan warga) dan Resta (selaku perwakilan CV. Arjuna) ditengahi oleh Rusdi (pihak Pemerintah yaitu DISTAMBEN Kota Samarinda), yang hasil dari kesepakatan tidak tertulis tersebut ialah ganti rugi yang harus dikeluaran pihak CV. Arjuna sebesar Rp. 4.000.000.- (4 Juta Rupiah) kepada masing-masing kepala keluarga (15 kepala keluarga) yang sawahnya terkena luapan air.
Analisis Kasus :
Melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang, perlu adanya kesepakatan yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini, dikarenakan unsur-unsur didalamnya seperti tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan, tindakan tertentu untuk menjamin tidak 5 akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan, serta tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup masih belum ditemukan. Hal ini menunjukkan adanya hal-hal yang bertentangan dengan dokumen AMDAL yang telah dibuat.
Akhir 2008 penampung limbah pencucian batubara perusahaan jebol, mencemari sumber air dan masuk ke kolam ikan dan sawah. Sejak itu penghasilan warga susut. Bibit ikan tak mau tumbuh, sementara bibit padi di sawah tertimbun lumpur. Ini lah bentuk pelanggaran AMDAL yang di temukan oleh warga Makroman.
Di lokasi pengerukan, beberapa bukit dengan hutan lebatnya dibiarkan gundul setelah batubaranya dikeruk. Limbah batuan bertumpuk di mana-mana, sungai dipotong, perbukitan rata dengan tanah. Air dari lubang tambang dialirkan dengan pompa ke parit-parit ala-kadarnya, langsung menuju sawah-sawah warga. Air ini membawa limbah batuan ke arah bawah, arah hamparan sawah. Saat ini sudah dua lubang bekas penambangan diwariskan perusahaan, dalamnya hampir 100 meter. Lubang raksasa itu berada di pinggir jalan, terbuka, tak berpagar, bahkan tak ada tanda peringatan bahaya. Tak ada tanda-tanda dilakukan reklamasi maupun pemulihan. Sedangkan kawasan tersebut ialah merupakan jalan lintasan warga menuju Samarinda. Tiga sumber air warga juga sudah rusak, dua sumber mata air menjadi lubang tambang, sisanya menjadi kolam penambung limbah. Hal ini membuat warga melakukan protes kepada perusahaan pada Oktober 2009.
Menurut kelompok kami untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang dilakukan CV. Arjuna dengan masyarakat Keluarahan Makroman hendaknya diselesaikan dengan cara non irigasi seperti negosiasi sebagaimana yang telah dapat diketahui, Penyelesaian dengan cara ini telah memenuhi unsur Pasal 85 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa penyelesaian lingkungan hidup yang dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi.
Sebagai upaya atau langkah konkrit dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup antara CV. Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman, perlu diadakan negosiasi antara CV. Arjuna yang diwakili oleh kepala Cabang CV. Arjuna dan koordinator masyarakat Kelurahan Makroman.
Hasil pertemuan kedua belah pihak yang bersengketa tersebut guna menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1.     Tidak boleh menambang diareal dekat pemukiman dan fasilitas warga;
Melihat kenyataan dilapangan bahwa terjadinya banjir atau luapan air saat hujan turun, maka aktifitas pertambangan yang dilakukan berdekatan dengan fasilitas warga sangat rawan menimbulkan pencemaran lingkungan, sehingga pada salah satu poin tuntutan yang diajukan warga ialah untuk tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan diareal dekat dengan 6 pemukiman dan fasilitas warga seperti sawah, kebun, dan kolam ikan warga.
2.     Wajib membangun waduk/bendungan tempat penampungan air;
Terjadinya luapan air saat hujan datang membuat warga susah mencari air bersih untuk kebutuhan sehari-hari seperti memasak, mencuci, serta mandi. Wajibnya membangun waduk/bendungan tempat penampungan air dirasa cukup logis melihat susahnya mencari air bersih di Kelurahan Makroman.
3.     Wajib diperbaiki drainase/saluran irigasi diareal persawahan warga;
Tempat pembuangan limbah tambang CV. Arjuna masih dirasa kurang sesuai dengan kapasitasnya, karena pada saat hujan datang, penampungan limbah CV. Arjuna sering meluap, sehingga pihak perusahaan mengalirkan air limbah tambang ke saluran irigasi warga dan hal ini menyebabkan rusaknya saluran irigasi warga yang tidak kuat menampung besarnya volume air seingga terjadinya kerusakan pada saluran irigasi persawahan warga.
4.     Perbaiki jalan lingkungan;
Banyaknya kendaraan serta alat-alat berat yang lalu-lalang di jalan akses warga membuat badan jalan tersebut mengalami kerusakan. Sehingga saat hujan, sangat berbahaya untuk menggunakan jalan dikarenakan licinnya serta banyaknya lobang-lobang pada badan jalan.
5.     Wajib jalankan program CSR untuk warga;
6.     Warga yang selama ini mengajukan keberatan siap berkerja sama dengan perusahaan untuk menjalankan aktivitas masing-masing; dan
7.     Pemerintah Kota Samarinda siap memantau serta mengawal kesepakatan itu hingga benar-benar teralisasi. Dan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berkenaan dengan kepentingan warga setempat, maka CV. Arjuna akan melibatkan warga secara langsung.
Mekanisme negosiasi yang dilakukan dan menghasilkan guna mencapai nota kesepahaman yang berisi tuntutan oleh masyarakat Kelurahan Makroman kepada CV. Arjuna sebelumnya telah diatur dan disebutkan di dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah yang menyebutkan: “Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaiakan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis”.
Hasil kesepakatan negosiasi yang dicapai oleh kedua belah pihak mengandung unsur Undang-undang didalamnya, yaitu tujuan dalam melakukan penyelesaian sengketa lingkungan di luar jalur pengadilan dalam hal ini ialah dengan jalur negosiasi, tepatnya pada Pasal 85 ayat (1) tersebut menyebutkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan:
(1)   Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. Bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
c. Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
d. Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan lebih menekankan kepada para pihak yang bersengketa untuk menentukan bentuk yang dipilih atau disepakati untuk dijadikan forum penyelesaian bersama. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui perundingan di luar pengadilan dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang berkepentingan, yaitu para pihak yang mengalami kerugian dan mengakibatkan kerugian, instansi pemerintah yang terkait dengan subyek yang disengketakan, serta dapat melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Hasil kesepakatan negosiasi yang dilakukan untuk menyelesaian sengketa lingkungan hidup bersifat mengikat kedua belah pihak yaitu antara pihak CV. Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman. Hal ini telah sebelumnya diatur di dalam Pasal 1233 dan 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyebutkan:
“ 1233 Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.
1234 Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Dari hasil yang didapat melalui negosiasi yang dilaksanakan oleh masyarakat Makroman dengan CV. Arjuna, ada beberapa poin yang mewajibkan melakukan tindakan nyata untuk pencegahan dan pemulihan lingkungan hidup yang mungkin terjadi lagi di Kecamatan Sambutan Kelurahan Makroman, yaitu seperti wajib membangun waduk/bendungan tempat penampungan air, wajib diperbaiki drainase/saluran irigasi diareal persawahan warga, dan perbaikan jalan lingkungan.
Adanya itikad baik dari pihak CV. Arjuna untuk memenuhi kewajibannya yang telah ditentukan perlu dilakukan agar hasil negosiasi yang didapat dapat terlaksana. Waduk/bendungan tempat penampungan air yang sebelumnya pada saat hujan turun biasanya meluap, perlu  ditambah dan diperluas oleh pihak CV. Arjuna guna mencegah luapan air datang pada saat hujan, dan jalanan umum yang biasa masyarakat gunakan harus diperbaiki, serta saluran irigasi warga yang sebelumnya 10 rusak karena tidak tahan menampung air pada saat hujan telah diperbaiki. Program CSR yang dituntut oleh masyarakat juga harus dilaksanakan, seperti membuat koperasi untuk waga Kelurahan Makroman dan penyediaan pupuk bagi para petani di kelurahan tersebut.
Pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan juga menyebutkan bahwa wajibnya kedua belah pihak yang melakukan kesepakatan untuk tunduk kepada kesepakatan yang telah dibuat.
Pemerintah Kota Samarinda yang dalam hal ini ialah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur secara langsung perlu menyikapi aduan warga dengan menjadi mediator antara CV. Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman, serta mereka juga menfasilitasi tempat pertemuan.
Berdasarkan hasil pembahasan, maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar jalur pengadilan melalui negosiasi antara CV. Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan merupakan solusi yang tepat karena telah sesuai dengan Peraturan-perundangan yang berlaku, yaitu pada Pasal 85 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup serta mekanisme pelaksanaannya juga telah memenuhi syarat yang dijabarkan dalam Pasal 6 ayat 1-9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah maupun pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan juga disebutkan tentang mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar jalur pengadilan.

Dari hasil kesimpulan maka penulis dapat memberikan beberapa saran sebagai berikut :
1.     Dalam pengendalian dampak lingkungan hidup Pemerintah Kota Samarinda beserta instansi terkait yang berkompeten dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda diharapkan lebih proaktif dan lebih ketat dalam hal pengawasan agar dapat meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan hidup, yang berujung pada sengketa lingkungan hidup.
2.     Pemerintah Kota beserta instansi terkait dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda dapat mengakomodir atas semua tuntutan masyarakat yang dirugikan atau yang terkena dampak langsung sebagai akibat yang berdampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan, hingga tuntutan terpenuhi semua, sehingga kedua belah pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa secara cepat.
3.     Meskipun kasus sengketa lingkungan yang terjadi telah dilakukan secara efektif, namun dalam aplikasi dari hasil kesepakatannnya Pemerintah selaku pihak yang berwenang harus melakukan 12 pengawasan teradap hasil kesepakatan yang telah disepakati agar hasil kesepakatan yang didapat dapat berjalan sesuai isi kesepakatan tersebut.
4.     Perlunya dikembangkan alternatif penyelesaian sengketa seperti pada kasus diatas (negosiasi), namun sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa negosiasi harus terus dikembangkan. Apalagi menyangkut sengketa yang bersifat polisentrik yaitu sengketa yang melibatkan banyak pihak dan persoalan seperti sengketa lingkungan hidup.


Daftar Pustaka
Joni Emirzon, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
St. Moenadjat Danusaputro, 1977, Hukum Lingkungan, Buku I: Umum, Binacipta, Bandung.
Takdir Rahmadi, 2011, Hukum Lingkungan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Republik Indonesia Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara epublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140).

Kamis, 08 November 2018

Cara Membuat Makalah Yang Baik Dan Benar



Makalah yang baik dan benar setidak-tidaknya mengandung 8 poin penting berikut ini:
  1. Cover Makalah
  2. Kata Pengantar Makalah
  3. Daftar Isi Makalah
  4. Pendahuluan Makalah
  5. Pembahasan Makalah
  6. Penutup Makalah
  7. Daftar Pustaka Makalah
  8. Lampiran Makalah (jika ada yang perlu dilampirkan)
Berikut penjabaran dari beberapa  8 poin diatas :

1.          Contoh Cover Makalah (sampul depan)

Cover adalah lembar pertama yang menjadi sampul depan makalah. Cover makalah adalah bagian yang pertama dilihat orang, sehingga harus dibuat sesempurna mungkin. Sebab cover makalah mewakili isi makalah.
cover makalah berisi hal-hal berikut ini.
  • Judul makalah: Terletak dibagian atas, ditulis dengan huruf kapital tebal, biasanya berukuran font 14.
  • Logo sekolah/kampus/universitas: berada di bagian tengah cover, berukuran sedang dan berwarna sesuai logo sekolah atau kampus.
  • Data lengkap penulis: Berisi nama, nomer induk dan kelas/jurusan pemakalah. Jika kelompok maka ditulis semua anggota kelompoknya. Tidak harus huruf kapital.
  • Fakultas Kampus atau Sekolah: Jika mahasiswa tulis nama fakultas dan kampusnya. Jika masih Pelajar SMP atau SMA ya tulis nama sekolahnya.
  • Kota dan tahun pembuatan makalah

2.          Kata Pengantar Makalah

Kata Pengantar yang baik berisi tentang:
  • kalimat-kalimat syukur kepada Allah SWT
  • ucapan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam penyusunan makalah
  • alasan pembuatan makalah
  • harapan dan juga kesediaan menerima kritik dan saran
  • Penutup
Itulah hal-hal yang kebanyakan dituliskan dalam kata pengantar. Namun ada juga pemakalah yang menambahkan unsur lain seperti doa-doa, kelebihan bahkan kekurangan makalah.

3.          Daftar isi Makalah

Pasti semuanya sudah paham. Diawal artikel ini pun terdapat daftar isi. Yakni berisi semua point-point yang dibahas dalam makalah yang berfungsi untuk memudahkan pembaca menemukan halaman atau judul yang dituju.
Sedikit berbeda dari daftar ini buku atau novel, di daftar isi makalah terdapat titik-titik sebelum nomer halaman. Di Microsoft Word ada fitur untuk membuat halaman dan titik-titik tersebut secara otomatis 

4.          Pendahuluan Makalah (BAB 1)

Biasanya pendahuluan berisi tentang gambaran secara umum makalah tersebut, yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, maksud dan tujuan.
  • Latar belakang : Berisi tentang sesuatu hal menarik yang menyebabkan pemakalah memilih tema tersebut. Latar belakang memakai kaidah piramida terbalik, artinya penulisan dari umum ke yang khusus.
  • Rumusan masalah : Berisi tentang masalah apa saja yang akan diungkap dalam makalah. Wujudnya berupa pertanyaan.
  • Maksud dan Tujuan : Berisi tentang apa maksud dan tujuan penulisan makalah.

5.          Pembahasan Makalah

Ini adalah inti dari semuah makalah. Pada bagian inilah kamu memaparkan segala teori, metode penelitian, sasaran penelitian dan penjabaran atas penelitian atau laporan hasil penemuan di lapangan. Sekaligus menjelaskan permasalahan yang ditulis dalam bab pertama, yaitu rumusan masalah. Pada bagian ini disajikan data-data ilmiah yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif serta teori-teori yang digunakan untuk menguatkan gagasan yang kamu angkat.
Data penelitian dapat disajikan dalam bentuk diagram, tabel atau grafik yang mudah dipahami oleh pembaca. Jika data yang didapat berupa hasil wawancara maka pemakalah dapat menuliskan kutipan dari narasumber.
Contoh pembahasan makalah :

6.          Penutup Makalah

Pada bab penutup ini berisi kesimpulan besar dari seluruh pembahasan teori dan data dalam makalah. Kesimpulan bisa jadi sesuai dengan hipotesa awal namun bisa juga hasilnya berbeda. Tapi yang jelas kesimputan harus mengandung jawaban atas tujuan yang dituliskan dalam bab 1.
Penutup biasanya juga berisi saran dari penulis. Sekaligus disampaikan apakah hal penelitian itu cukup memuaskan atau masih perlu dilakukan penelitian lanjutan.

7.          Daftar Pustaka Makalah

Daftar pustaka berisi sumber-sumber referensi yang dijadikan sebagai rujukan dalam penulisan makalah. Sumber rujukan bisa berupa buku, jurnal, skripsi, berita atau dari internet. Masing-masing sumber memiliki cara penulisannya sendiri dalam penulisan pustakanya. Fungsinya untuk mnunjukkan kepada pembaca sumber-sumber data dan teori dalam makalah sehingga dapat membangun kepercayaan pembaca terhadap keilmiahan makalah. Susunan penulisan daftar pustaka secara urut adalah nama penulis, tahun terbit, Judul buku/karya, tempat terbit dan nama penerbit.

8.          Lampiran Makalah

Lampiran makalah adalah dokumen tambahkan ke dalam makalah untuk melengkapi dokumen utama. Fungsinya sebagai data pelangkap untuk mendukung atau menguatkan gagasan dalam makalah. Lampiran dapat berupa teks, dokumen pendukung, hasil survey, kuitansi, kliping, gambar/foto, grafik atau tabel. Lampiran tersebut terlalu panjang apabila diletakkan di dalam makalah. Oleh sebab itu diletakkan di akhir (di lampiran), setelah daftar pustaka. Lampiran sifatnya opsional di dalam makalah. Boleh ada dan boleh juga tidak ada. Berikut ini contoh lampiran makalah yang berbentuk tabel. Banyak contoh lain bentuk lampiran yang bisa kamu kembangkan.









 


 






Jumat, 19 Oktober 2018

Perbaikan Tanah Dasar Jalan Raya dengan Penambahan Kapur


PERBAIKAN TANAH DASAR JALAN RAYA DENGAN PENAMBAHAN KAPUR



ABSTRAK

Tanah lempung Besitang adalah salah satu jenis tanah yang menimbulkan banyak kerusakan karena sensitivitas yang tinggi terhadap perubahan kadar air, sehingga menyebabkan penurunan kuat geser. Untuk itu perlu dilakukan perbaikan tanah dengan penambahan kapur untuk meningkatkan sifat fisis dan mekanis.
Penelitian yang dilakukan untuk memperbaiki sifat fisis dan mekanis di uji di laboratorium yang terdiri dari uji identifikasi dan uji karakteristik tanah. Uji batasan Atterberg, analisa saringan, dan berat jenis dilakukan untuk mengetahui peningkatan sifat fisis, dan uji pemadatan dengan standart proctor dan kuat geser dengan Direct Shear Test untuk mengetahui perubahan sifat mekanis.Pengujian ini dilakukan pada variasi campuran tanah lempung yang dicampur dengan kadar kapur 2 %, 4 %, 6 %, 8%, 10 %. 
Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa tanah lempung Besitang dengan campuran kapur dapat menurunkan plastisity indeks sebesar 39.15 %, dan menaikkan berat isi kering sebesar 0.114gr / cc pada penambahan kapur dari 0 % ke 10 %, dan menaikkan persentase lolos saringan sebesar 4.7 % pada penambahan kapur 10 %, dan menaikkan berat jenis sebesar 12 % pada penambahan kapur 10 %. Pada pengujian kuat geser langsung nilai kohesi meningkat dari 0.16 kg /cm 2 menjadi 0.59 kg / cm 2, dan peningkatan juga terjadi pada nilai sudut geser sebesar  4 .20 0 pada penambahan kapur dari 4 % ke 6 %.

1.                       PENDAHULUAN

Tanah didefinisikan sebagai material yang terdiri dari agregat (butiran), mineral-mineral padat yang tersedimentasi (terikat secara kimia) satu sama lain dan dari bahan organic yang telah melapuk (yang berpartikel padat) disertai dengan zat cair dan gas yang mengisi setiap ruang-ruang kosong diantara partikel-partikel padat tersebut. Ukuran dari setiap butiran tanah sangat bervariasi dan sifat fisis dari tanah samgat tergantung dari factor-faktor ukuran, bentuk dan komposisi kima dari butiran. Tanah pada umumnya terdiri dari kerikil (gravel), pasir (sand), lanau (silt) atau lempung (clays). Jenis ini sangat tergantung pada partikel-partikel yang paling dominan pada tanah tersebut dari segi mineral yang disebut tanah lempung adalah yang mempunya partikel-partikel mineral tertentu yang menghasillkan sifat plastis pada tanah apabila dicampur dengan air, jadi dari segi mineral tanah dapat juga disebut bukan tanah lempung meskipun terdri dari partikel-partikel yang sangat kecil
Perilaku tanah lempung, terutama kuat uji geser perlu diselidiki, karena sebagian besar tanah yang ada di Indonesia termasuk dalam kategori tanah lempung. Salah satunya tanah yang berada di daerah Besitang, Sumatera Utara. Ada beberapa sifat-sifat tanah lempung yang perlu diperhatikan dalam suatu proyek bangunan, yaitu  permeabilitas, pemampatan dan kuat tekan, sedangkan sifat fisis, yaitu  batas konsistensi, kadar air, perbandingan ruang kosong (void ratio), kerapatan relatif, ukuran butiran.
Permasalahan yang biasanya timbul dari tanah lempung ini yaitu tingkat
sensitifitasnya yang terlalu tinggi terhadap perubahan kadar air, sehingga perlu dilakukan stabilisasi, diantaranya dengan menggunakan kapur sebagai bahan stabilisasi.
Diharapkan setelah melakukan stabilisasi, sensitifitas tanah lempung terhadap kadar air akan semakin rendah. Sehingga tanah lempung  dapat digunakan sebagai  penopang  pondasi bahan konstruksi. 
Tanah lempung mengembang merupakan masalah global dalam bidang sipil banyak daerah di Indonesia yang memiliki jenis tanah lempung mengembang di Indonesia pulau sumatera khususnya di Besitang Sumatera Utara. Di daerah tersebut tanah lempungnya masih tergolong tanah lempung yang kurang baik apabila digunakan sebagai penopang pondasi bangunan konstruksi apapun terutama konstruksi jalan raya.
Tanah lempung mengembang merupakan tanah yang memiliki tingkat sensitifitas tinggi dan mempunyai sifat kembang susut yang dapat menimbulkan kerusakan pada bangunan yang berdiri diatasnya, tanah ini juga memiliki potensi mengembang dan menyusut sangat tinggi akibat perubahan kadar air didalam tanah. Tanah lempung mengembang mempunyai daya dukung yang cukup baik, bila dalam keadaan tidak jenuh air dan buruk bila dalam keadaan jenuh air.
Sehingga perlu dilakukan alternatif perbaikan tanah lempung mengembang untuk mendapatkan tanah yang lebih stabil. Dalam hal ini langkah yang diambil adalah dengan menstabilisasi tanah lempung dengan mengubah sifat fisis dan mekanis tanah sehingga kekuatan dan daya dukungnya dapat meningkat. Peningkatan kekuatan daya dukung akan mengakibatakan tanah lempung Besitang menjadi lebih stabil dan mampu mendukung beban dari permukaan yang lebih besar tanpa mengakibatkan terjadi suatu deformasi yang besar. Tanah lempung Besitang ini juga termasuk kedalam tanah lempung yang mengembang yang mempunyai nilai liquid limit dan plastis limit yang tinggi untuk menurunkan nilai – nilai tersebut stabilisasi kapur diharapkan dapat menurunkan nilai- nilai tersebut. Stabilisasi yang diuraikan dalam penelitian ini adalah stabilisasi tanah lempung dengan menambah kapur yang dapat menyebabkan perubahan fisis dan mekanis pada tanah.

2. METODE PENELITIAN

Bahan uji yang diteliti yaitu tanah lempung yang diambil dari daerah Besitang Sumatera Utara. Pengambilan contoh tanah dilakukan dengan cara menggali langsung tanah dengan kedalaman 1 meter – 1.50 meter. Sampel tanah tersebut ada 2 yaitu sampel tanah terganggu (Disturbed Samples) yang dimasukkan ke dalam kantong plastik dan tanah yang tidak terganggu (Undisturbed Samples) yang dimasukkan ke dalam pipa paralon.
Kapur yang digunakan dalam percobaan ini adalah jenis kapur padam yang
banyak didapatkan di toko – toko bahan bangunan.
Penelitian ini adalah penelitian eksperimental yang dilaksanakan di Laboratorium Mekanika Tanah Institut Teknologi Medan. Pada benda uji dilakukan terlebih dahulu pengeringan sampai tercapai kondisi kering udara. Persiapan sampel untuk propertis, tanah dihancurkan dan selanjutnya dilakukan penyaringan dengan saringan No. 40. Kemudian dilakukan uji Atterberg, analisa ukuran butiran, pemadatan, berat jenis dan uji kuat geser (Direct Shear Test)        

2.1. Pelaksanaan Penelitian

Pelaksanaan penelitian ini dilakukan di Laboratorium Mekanika Tanah
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan jurusan Teknik Sipil Institut teknologi Medan ( ITM ). Adapun pelaksanaan penelitian meliputi :
-          Tahapan persiapan
-          Tahapan penelitian pendahuluan
-          Pengujian utama

2.2. Tahapan Pelaksanaan Pengujian

Manfaat hasil pengujian di laboratorium, sangat tergantung pada tahapan
persiapan contoh tanah yang akan digunakan, yaitu meliputi : 
-          Pengambilan tanah dari daerah Besitang, Sumatera Utara 
-          Prosedur pengambilan tanah dari lapangan
-          Penyediaan kapur sebagai bahan stabilisasi 
-          Serta pembuatan benda uji di laboratorium 

2.3. Tahapan Penelitian Pendahuluan

Adapun tiga pengujian yang dilakukan terlebih dahulu pada tahapan
penelitian pendahuluan yaitu indeks propertis, antara lain :
-          Analisa saringan ( Sieve Analysis )
-          Berat jenis ( Spesific Gravity )
-          Batas konsistensi ( Atterberg Limit )
-          Pemadatan ( compaction )
Pengujian pendahuluan ini bertujuan untuk mencari sifat – sifat fisis tanah.

2.4. Pelaksanaan Pengujian Kuat Geser Langsung

Pelaksanaan pengujian kuat geser langsung dilakukan di laboratorium Mekanika Tanah Institut Teknologi Medan. Lamanya pelaksanaan penelitian ini disesuaikan dengan waktu yang diperlukan untuk dapat memperoleh keseluruhan data data hasil pengujian. Untuk pelaksanaan pengambilan contoh dilakukan dengan dua tahapan, yaitu :
-          Pengujian dengan tanah yang tidak terganggu ( Undisturbed Samples )
-          Pengujian dengan tanah yang terganggu ( Disturbed Samples ), yang telah dicampur dengan kapur padam dengan masing – masing persentase panambahan kapur adalah 0 %, 2 %, 4 %, 6 %, 8 %, 10 %.
Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar manfaat
kapur yang digunakan sebagai bahan stabilisasi pada tanah lempung terhadap nilai kuat geser.
Pengujian kuat geser langsung dilakukan dengan menggunakan kotak geser yang berbentuk lingkaran sesuai dengan gambar 3.2.1a. Contoh tanah yang digunakan dalam penelitian ini berbentuk cincin 3.2.3a dan diletakkan diantara dua buah batu berpori 3.2.2a ( porous stone ). Kemudian contoh tanah diletakkan dalam kotak geser dan ditempatkan pada alat kuat geser langsung dengan pembebanan sebesar 10 kg, 20 kg, 30 kg. Ada tiga buah dial yang digunakan dalam pengujian ini yaitu dial deformasi horizontal, dial deformasi vertikal, dan dial proving ring, dial deformasi vertikal diletakkan dibagian atas kotak geser, sesuai dengan gambar 3.2b, dan laju pergerakan geser harus diantara 0.02 sampai 0.1 inchi / menit ( 0.27 sampai 6.36 mm / menit ). Pembacaan dial vertikal dilakukan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, dan pembacaan dial proving ring dilakukan berdasarkan pembacaan terhadap dial horizontal. Pembacaan dial proving ring bertujuan untuk mendapatkan beban horizontal pada contoh tanah.       

 

3. HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1. Pengaruh Penambahan Kapur Terhadap Berat Jenis

Nilai berat jenis pada kondisi asli adalah 2,71 dan setelah penambahan kapur 2 % berat jenis  menjadi 2,72 , 4 % adalah 2,74 , 6 % adalah 2,76 , 8 % adalah.2,79 , 10 % adalah 2,83. Peningkatan nilai dari asli ke penambahan kapur 2 % adalah 1 % , 2 % ke 4 % adalah 2 % , 4 % ke 6 % adalah 2 % , 6 % ke 8 % adalah 3 % , dan 8 % ke 10 % adalah 4 %.
Penambahan kapur terhadap tanah menunjukkan kecenderungan adanya peningkatan nilai berat jenis seiring dengan bertambahnya persentase kapur yang digunakan ( Gambar 1 ). Hal ini disebabkan, karena bercampurnya antara dua bahan dengan berat jenis yang berbeda.
Selain itu, campuran kapur dengan tanah mengakibatkan mengecilnya rongga –
rongga pori yang telah ada dan merekatkan partikel – partikel tanah, sehingga sebagian tanah akan dikelilingi bahan kapur yang lebih keras dan lebih sulit ditembus air. Rongga pori yang terisolasi oleh lapisan kapur akan terukur sebagai volume butir sehingga memperbesar volume butir.
Tabel 1 Hasil Uji Penambahan Kapur Terhadap Berat Jenis
No
Kapur %
Berat Jenis
1
0
2.71
2
2
2.72
3
4
2.74
4
6
2.76
5
8
2.79
6
10
2.83

Gambar 1 Hubungan Antara % Kapur dengan Berat Jenis

3.2. Pengaruh Penambahan Kapur Terhadap Batas Konsistensi

Hasil uji batas konsistensi menunjukkan bahwa penambahan kapur mampu
meningkatkan plastisitas tanah. Dari uji yang dilakukan menunjukkan bahwa penambahan kapur dapat menurunkan plastisitas indeks tanah. Hal ini disebabkan terjadinya penurunan nilai batas cair, meningkatkan nilai batas plastis dan nilai batas susut. Penurunan indeks plastisitas dapat menyebabkan penurunan nilai potensial pengembangan. Nilai batas konsistensi dapat dilihat pada gambar 2 sampai gambar 5 dibawah ini.
Tabel 2 Hasil Uji Atterberg Terhadap Penambahan Kapur
No
Kapur %
Batas Cair LL
Batas Plastis
PL
Indeks
Plastisitas
PI
Batas
Susut
SL
1
0
80.62
17.71
62.91
22.39
2
2
75.12
21.13
53.99
27.37
3
4
73.11
23.18
49.93
30.09
4
6
66.34
31.68
34.66
36.61
5
8
65.66
34.84
30.82
40.27
6
10
62.89
39.13
23.76
47.75


3.3. Pengaruh Penambahan Kapur Terhadap Gradasi Butiran.
Hasil uji gradasi uji tanah untuk tanah asli menunjukkan bahwa jumlah butiran
halus lolos saringan nomor 200 adalah 38,34 % dan setelah penambahan persentase kapur 10 % menjadi 33,64 %, menyebabkan perubahan komposisi fraksi, yaitu bertambahnya fraksi tertahan saringan no. 200
Perubahan ini menyebabkan gradasinya beragam. Salah satu penyebabnya adalah terjadinya penggumpalan akibat proses penambahan kapur, sebagian partikel berubah ukuran menjadi lebih besar.


3.4. Pengaruh Penambahan Kapur Terhadap Pemadatan.
Karakteristik pemadatan adalah kepadatan ( densitas ) kering atau volume kering maksimum ( MDD ) dan kadar air optimum ( OMC ). Hasil uji pemadatan menunjukkan bahwa penambahan persentase kapur memperlihatkan kecenderungan peningkatan berat volume kering maksimum, ( gambar 7 ). Dari gambar dapat dilihat nilai kadar air maksimum, berat isi kering untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 3. Hal ini disebabkan karena mengecilnya rongga – rongga antara partikel campuran tanah akibat penambahan kapur. Kenaikan berat volume kering maksimum, salah satu penyebabnya adalah semakin merapat jarak antara partikel tanah, sehingga tanah lebih padat dan terjadi penurunan kadar air optimum.

Tabel 3. Hasil Uji Pemadatan 
No
Kadar Kapur
( % )
W optimum ( % )
γD Maksimum
( gr / cc )
1
0
27,5
1,414
2
2
26,6
1,424
3
4
26,0
1,471
4
6
25,8
1,476
5
8
25,5
1,516
6
10
25,0
1,528




3.5. Pengaruh Penambahan Kapur Terhadap Kuat Geser Langsung

Pengujian kuat geser langsung dilakukan untuk mengetahui nilai kohesi dan
sudut geser yang terjadi pada tanah. Pengujian di laboratorium sangat dipengaruhi oleh metode pembuatan contoh tanah selain jenis dan kepadatan contoh tanah.
   Hasil pengujian kuat geser langsung terhadap panambahan kapur dapat dilihat pada tabel4.  
Tabel 4 Hasil pengujian kuat geser 
No
Kadar Kapur 
( % )
Kohesi
(Kg/ cm2)
Sudut Geser Dalam ( 0
)
1
0
0,16
22,8
2
2
0,28
26,4
3
4
0,46
28,5
4
6
0,59
32,7
5
8
0,52
36,0
6
10
0,41
39,6

Grafik hubungan antara tegangan normal dan tegangan geser untuk setiap variasi penambahan kapur dapat kita lihat pada gambar 8.

3.6. Hubungan Persentase Kapur Dengan Nilai Kohesi Dan Sudut Geser

Besarnya kuat geser tanah dipengaruhi oleh kualitas dari bahan, lekatan antar butiran dan kepadatannya. Kualitas bahan berhubungan erat dengan kekasaran dan kekuatan. Bahan keras artinya tidak mudah hancur dan menjadi butir – butir yang lebih kecil atau berubah bentuk, karena pengaruh perubahan kadar air.
Ikatan antara butir merupakan kemampuan saling mengunci antar butiran, dan
adanya rekatan yang merekatakan permukaan butiran tersebut. Semakin kuat ikatan antar butir akan menghasilkan nilai kuat geser semakin tinggi dan begitu pula sebaliknya. Dapat dilihat bahwa hasil pengujian menunjukkan nilai kuat geser efektif terjadi pada penambahan 6 % kapur sebesar 0.59, walaupun penambahan kapur lebih tinggi akan menghasilkan nilai kuat geser tidak jauh berbeda. Maka penambahan kapur yang paling efektif  adalah antara 0 % sampai 6 %.
Dari analisa yang dilakukan sebagaimana diuraikan diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa stabilisasi dengan kapur pada tanah lempung ini dapat memperbaiki sifat fisis dan mekanis tanah. Penambahan kapur pada tanah lempung akan mengakibatkan daya dukung sebanding dengan peningkatan kuat geser tanah.

4. KESIMPULAN

Dari hasil penelitian dan pembahasan yang  telah dilakukan, dapat disimpulkan
beberapa hal sebagai berikut :
1.      Hasil uji Atterberg dengan variasi kapur 0 %, 2 %, 4 %, 6 %, 8 %, 10 %  terjadi penurunan nilai indeks plastisitas sebesar 39.15 % dari penambahan kapur 0 % ke 10 %.
2.      Hasil uji pemadatan diperoleh peningkatan berat isi kering ( MDD ) sebesar 0.114 gr / cc dari penambahan kapur 0 % ke 
10 %, dan penurunan terhadap kadar air optimum ( OMC ) sebesar 2.5 % dari penambahan kapur   0 % ke 10  %.
3.      Hasil uji kuat geser langsung terhadap penambahan kapur adalah terjadinya peningkatan nilai sudut geser sebesar 4.20 0 dari penambahan kapur 4 % ke 6%, dan menunjukkan peningkatan nilai kohesi maksimum pada penambahan 6 % kapur
sebesar 0.59 kg / cm 2       

DAFTAR PUSTAKA

Arfan Muhammad ( 2002 ), ” Pengaruh Kapur Pada Tanah Eksfansif Mengandung Batu bara Terhadap Kuat Geser ”, Teknik Sipil, UGM. 
Bowles Joseph. E ( 1991 ), ” Mekanika Tanah ” edisi 2, Erlangga, Jakarta.
Das. B. M ( 1991 ), ” Mekanika Tanah ( Prinsip – prinsip Rekayasa Geoteknis ) ”, jilid 1 dan 2, Erlangga, Jakarta.
Fitrianto Adi ( 2002 ), ” Perbaikan Sifat Teknis Tanah Negeri Lama Rantau Parapat Dengan Stabilisasi Semen Tiga Roda ”, Teknik Sipil, ITM.
Ingless. O. G dan Metcalf ( 1972 ), ” Soil Stabilization ”, Sydney, Butterworth.
Sinaga Masdinar ( 2003 ), “ Meningkatkan Daya Dukung Tanah Lempung Besitang Dengan Cara Stabilisasi Semen Padang “, Teknik Sipil, ITM.
Waruwu A’azokhi ( 2003 ) “ Pengaruh Penambahan Semen Pada Tanah Lempung Terhadap Nilai CBR ”, Teknik Sipil, ITM.